Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DMI menyelenggarakan fungsi : a. merumuskan kebijakan kewilayahan nasional, eksplorasi, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan di bidang kelautan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan; b. memberikan pertimbangan kepada mengenai hal-hal tersebut di atas, dan hal lain atas permintaan PRESIDEN; c. melakukan konsultasi dengan lembaga terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan di bidang kelautan; d. mencari pemecahan masalah dan mengevaluasi kebijakan di bidang kelautan.
Koreksi Anda