Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Teks Saat Ini
PENGHASILAN LAINNYA
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari manapun sumbernya yang tidak tercakup dalam Pasal-pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, hanya dikenakan pajak di Negar terebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dari Pasal ini tidak dapat berlaku atas penghasilan dari benda tak bergerak, apbila penerima penghasilan semacam itu yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap yang berada di ssana, atau melaksanakan pekerjaan bebas melalui tempat usaha tetap yang berada di sama, dan hak atas benda yang sehubungan dengn mana penghasilan dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
3. Mesekipun ketentuan ayat (1) dan (2), jenis-jenis penghasilan dari penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak dicakup dalam Pasal-pasal sebelumnya pada Persetujuan ini dan berasal dari Negara pihak lain pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara lain terebut.
Koreksi Anda
