Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SISWA Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemegang yang merupakan penduduk atau segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negar pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak dikenakan pajak di Negar yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut berasak dari sumber di luar Negara tersebut.
Koreksi Anda