Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Teks Saat Ini
PARA ARTIS DAN ATLIT
1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 17, 14 dn 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan diman kegiatan-ekgiatan artis atu atlit itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), tidak dapat diterapkan terhadap penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlit di Negara pihak pada Persetujuan, apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh dana umum dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini penghasilan tersebut hanya dapat dikenakan pajak di negara pihak pada Persetujuan dimna artis atau atlit tersebut menjadi penduduk.
Koreksi Anda
