Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TRANSPORTASI INTERNASIONAL 1. Laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan Negara pihak pada Persetujuan ini dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat uudara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak Negara pihak tersebut. 2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) berlaku pada : (a) keuntungan yang diperoleh dari penyewaan (termasuk berdasarkan barebot) kapal-kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dijalur lalu lintas internasioal yang sifatnya hanya sekali-kali saja; dan (b) keuntungan dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer (termasuk trailer dan peralatan yang berhubungan untuk pengangkutan kontainer-kontainer), dimana keuntungan tersebut bersifat pelengkap atau tidak teratur dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat (1). 3. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap laba dari keikutsertaan dalam suatu gabungan perusahaan (dalam dana bersama), suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Koreksi Anda