Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Teks Saat Ini
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada
Persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisili, tempat kediaman, tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya berdasarkan alasan bahwa ia memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu.
2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat (1) menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggaal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak memppunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyai di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyai di salah satu Negara tersebut maka ia dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana di menjadi warga negara;
(d) jika masing-masing Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga negara atau tidak satupun Negara pihak pada Persetujuan menganggapnya sebagai warga negara, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1), suatu badan menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Koreksi Anda
