Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI 1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. 2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan (laba usaha) adalah semua pajak-pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan benda bergerak atau benda tak bergerak, dan pajak-pajak atas seluruh upah dan gaji yang dibayar oleh perusahan-perusahaan. 3. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya : (a) mengenai Republik INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA"); (b) mengenai Republik Uzbekistan : i) pajak atas penghasilan (laba usaha) perusahaan-perusahaan, asosiasi-asosiasi dan organisasi-organisasi; dan ii) pajak atas penghasilan pribadi penduduk Republik Uzbekistan,orang asing dan bukan penduduk negara lain; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Uzbekistan"). 4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujaun ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satau sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
Koreksi Anda