Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
PEMBATASAN BAGI YANG BERHAK Masing-masing Negara pada pihak Persetujuan akan berusaha memungut atas nama Negara pihak pada Persetujuan lainnya pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara pada pihak Persetujuan lainnya sehingga akan menjamin bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif yang diberikan Persetujuan ini oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu tidak akan dinikmati oleh orang atau badan yang tidak berhak. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama untuk tujuan melaksanakan ketentuan Pasal ini.
Koreksi Anda
