Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Teks Saat Ini
PEJABAT PEMERINTAH
1. a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagiannya atau pemerintahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan warganegara dari Negara itu; atau (ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut.
2. a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau bagiannya atau pemerintahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara itu.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya, dan pada pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Koreksi Anda
