Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2024 — Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2024 — Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 disahkan pada tahun 2024.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2024 — Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2024 — Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.