Pasal I
Mengubah Diktum KESATU Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2022 lentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tal:rrun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : MENETAPKAN cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2O23 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil|' 2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka r945;
3) tanggal 19, 20, 2L, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hrjrial:;
4) tanggal 2 Juni 2O23 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5) tanggal 28 dan 30 Juni 2O23 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah; dan 6) tanggal 26 Desember 2O23 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari RaYa Natal.
Pasal II ...
PRESIDEN