Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.