Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.