Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Lain-lain
(1) Seluruh anggota Kadin bersepakat menyatakan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin pada tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta dan diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus dalam peraturan organisasi atau ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggungjawabkan pada Munas.
Koreksi Anda
