Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Organisasi (1) Pembubaran Kadin dapat dilaksanakan apabila merupakan putusan mutlak dari peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Munassus sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 19. (2) Apabila Kadin dibubarkan maka Munassus harus pula MENETAPKAN syarat pembubaran serta syarat likuidasi harta kekayaan Kadin. BAB XIII ATURAN PENUTUP
Koreksi Anda