Koreksi Pasal 39
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Rumah Tangga Kadin ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 17 ayat (8) huruf a atau ketetapan Munassus sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat
(2) huruf a.
Koreksi Anda
