Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Bendera
(1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing. Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipasang di Kantor Sekretariat di samping kiri bendera Merah-Putih.
(3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/ Muprovlub/Mukab/Mukablub/Muskota/Mukotalub dan pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera Merah-Putih, letaknya di sebelah kiri Merah-Putih.
Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh bendera Kadin dari organisasi yang tingkatannya langsung di bawahnya.
Koreksi Anda
