Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendera (1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing. Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini. (2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipasang di Kantor Sekretariat di samping kiri bendera Merah-Putih. (3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/ Muprovlub/Mukab/Mukablub/Muskota/Mukotalub dan pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera Merah-Putih, letaknya di sebelah kiri Merah-Putih. Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh bendera Kadin dari organisasi yang tingkatannya langsung di bawahnya.
Koreksi Anda