Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA
(1) Persyaratan Anggota Dewan Pengurus Kadin INDONESIA adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(2) Pemilihan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut:
a. Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 17 ayat (9).
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 20 ayat (5) huruf h.
(3) Pemilihan formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas langsung, bebas dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak suara.
a. Jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur oleh utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) huruf a dan huruf d dilakukan dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas langsung, bebas dan rahasia, maka setiap peserta utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa yang mempunyai hak suara MENETAPKAN secara jelas satu nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap ketua formatur dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota formatur.
b. Dari perhitungan suara yang masuk dan sah, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang mendapatkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (4) terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap ketua formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga dan keempat, terpilih menjadi anggota formatur.
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dalam batas waktu kerja formatur yang ditetapkan oleh Munas/Munaslub.
Koreksi Anda
