Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota
(1) Persyaratan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(2) Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota beranggotakan wakil-wakil dari Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota:
a. Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Mukab/Mukota melalui sistem pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 24 ayat (9).
b. Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/ Kota.
(4) Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota atas mandat Mukab/Mukablub/Mukota/ Mukotalub dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota dalam batas waktu kerja formatur yang ditetapkan oleh Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat
(4) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota kepada Mukab/Mukota.
BAB IX PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS
Koreksi Anda
