Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota (1) Persyaratan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya. (2) Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota beranggotakan wakil-wakil dari Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota: a. Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Mukab/Mukota melalui sistem pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 24 ayat (9). b. Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/ Kota. (4) Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota atas mandat Mukab/Mukablub/Mukota/ Mukotalub dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota dalam batas waktu kerja formatur yang ditetapkan oleh Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub. (5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota kepada Mukab/Mukota. BAB IX PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS
Koreksi Anda