Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA
(1) Persyaratan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(2) Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA beranggotakan wakil-wakil dari:
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, ditambah dengan
b. Pengusaha Provinsi dari semua Kadin Provinsi, masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA:
a. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) anggota formatur, sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 17 ayat (9).
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih dalam Munas/ Munaslub diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA atas mandat Munas/Munaslub dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dalam batas waktu kerja formatur yang ditetapkan oleh Munas/Munaslub.
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA oleh anggota Kadin.
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat
(5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA kepada Munas.
Koreksi Anda
