Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Kerja (1) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan setiap atau beberapa Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan rapat kerja pada tingkat masing-masing atau pada lintas-tingkat, baik lintas-sektoral, sektoral, maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Rapat kerja suatu bidang atau sektor: a. pada tingkat nasional disebut Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas, diikuti nama lintas-sektornya; b. pada tingkat provinsi/kabupaten/kota disebut Rapat Kerja Provinsi/ Kabupaten/Kota, disingkat Rakerprov/Rakerkab/Rakerkota, diikuti nama lintas-sektornya; diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus yang terkait, untuk membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam program kerja setiap bidang/komite tetap dan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 21 ayat (7) huruf c dan Pasal 27 ayat (8) huruf c. (3) Rapat kerja antar bidang tingkat nasional disebut Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas Bidang; dan rapat kerja antar daerah provinsi/kabupaten/kota yang saling terkait disebut Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil. (4) Hasil setiap rapat kerja dan rapat koordinasi merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap pesertanya. (5) Setiap rapat kerja dan rapat koordinasi diatur menurut tata tertib yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda