Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa
(1) Muprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
(2) Dewan Pengurus Kadin Provinsi mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Muprovlub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab para Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa Kadin tingkat provinsi yang meminta diadakannya Muprovlub, setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(4) Peserta Muprov dan Muprovlub terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota yang terdiri atas:
a.1. Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex-officio;
a.2. Utusan Anggota Biasa yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 27 ayat (7) menjelang Muprov/Muprovlub sebanyak 2 (dua) orang, masing-masing, mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
Khusus bagi Kadin Provinsi yang jumlah pesertanya sebagaimana dimaksud huruf a.1. dan a.2. di atas kurang dari 50 (lima puluh) orang, maka harus memenuhi jumlah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang yang dibagi rata di antara Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi yang jumlah anggotanya sesuai dengan kebutuhan yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha Kabupaten/Kota yang masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan seluruh Kadin Kabupaten/Kota dari Provinsi yang bersangkutan, mempunyai hak:
b.1. dalam Muprov: hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi periode berikutnya;
b.2. dalam Muprovlub: hak bicara dan hak dipilih;
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 27 ayat (7) mempunyai hak bicara serta hak dipilih;
d. Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov/Muprovlub mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih;
e. Peserta Muprov/Muprovlub sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf d adalah Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 32, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan.
(5) Peninjau Muprov terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Kadin Provinsi;
b. Utusan Anggota Kadin Kabupaten/Kota di luar peserta yang dimaksud ayat
(4) huruf a dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota masing-masing;
c. Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi di luar peserta sebagaimana dimaksud ayat
(4) huruf d dengan membawa mandat dari pengurus organisasi masing-masing;
d. Tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat INDONESIA di provinsi;
e. Pengusaha asing;
f. Pejabat Pemerintah.
Jumlah peninjau Muprov sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf f ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi, dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(6) Peninjau pada Muprovlub hanya Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang mempunyai hak bicara.
(7) Untuk melaksanakan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Provinsi membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
Koreksi Anda
