Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Khusus (1) Munas dan Munassus dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (2) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Munas dan Munassus sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) Munaslub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab para Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang meminta diadakannya Munaslub. (4) Peserta Munas, Munaslub, dan Munassus terdiri atas: a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu: a.1. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex-officio; a.2. Utusan Anggota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 27 ayat (7) yang diagendakan khusus menjelang Munas/Munaslub/Munassus sebanyak dua orang; masing-masing mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih untuk Munas dan Munaslub, dan hak suara dan hak bicara, untuk Munassus; b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha Provinsi yang masing-masing diwakili secara ex- officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi, mempunyai: b.1. dalam Munas dan Munaslub: hak bicara dan hak dipilih; b.2. dalam Munassus: hak bicara. c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 21 ayat (7) huruf b dan huruf c, mempunyai: c.1. hak bicara dan hak dipilih dalam Munas dan Munaslub; c.2 . hak bicara dalam Munassus. d. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi yang khusus diadakan untuk itu menjelang Munas/Munaslub/Munassus yang jumlah keseluruhannya sebanyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan utusan Anggota dari Kadin provinsi sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a, memiliki hak suara, hak bicara dan hak dipilih. Peserta Munas/Munaslub/Munassus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf d adalah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 32, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan. (5) Peninjau Munas dan Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdiri atas: a. Anggota Kehormatan Kadin INDONESIA; b. Utusan Anggota Provinsi di luar peserta dimaksud ayat (4) huruf a.2. dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi masing-masing; c. Utusan Anggota Kabupaten/Kota dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi masing-masing; d. Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, selain peserta yang dimaksud ayat (4) huruf d, dengan membawa mandat dari organisasi masing-masing; e. Tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat INDONESIA tingkat nasional; f. Pengusaha asing; g. Pejabat Pemerintah. Jumlah peninjau Munas dan Munassus sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf g untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan masing-masing mempunyai hak bicara. (6) Pada Munaslub dan Munassus untuk pembubaran organisasi tidak ada peninjau. (7) Untuk melaksanakan Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
Koreksi Anda