Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesekretariatan Organisasi Uraian tugas dan tata kerja Sekretariat pada setiap tingkatan sebagai berikut: a. Sekretariat Kadin setiap tingkatan melaksanakan kebijakan dan program kerja Kadin masing-masing tingkatan serta layanan kepada Anggota dan dunia usaha; b. Sekretariat Kadin setiap tingkatan mengelola urusan administrasi, manajemen dan perbendaharaan organisasi; c. Uji kelayakan dan kepatutan Direktur Eksekutif dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Dewan Pengurus masing-masing; d. Direktur Eksekutif pada setiap tingkatan berwenang MENETAPKAN kebijakan operasional dan dibantu para direktur dan pejabat setara serta staf lainnya merupakan tenaga professional yang jumlah dan pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan; e. Para direktur dan pejabat setara serta staf lainnya sebagaimana dimaksud huruf d diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif, berdasarkan kontrak kerja dan/atau sesuai dengan peraturan kekaryawanan Sekretariat pada setiap tingkatan; f. Dalam melaksanakan kebijakan dan program kerja Kadin masing-masing tingkatan, Sekretariat melaksanakan tugasnya secara professional sesuai dengan peraturan organisasi tentang tata hubungan kerja antara Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan dengan Sekretariat; g. Dalam melaksanakan layanan kepada anggota dan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 23 Anggaran Dasar ayat (3), Sekretariat dapat MENETAPKAN biaya layanan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus. BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT
Koreksi Anda