Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Sanksi terhadap Anggota Pengurus
(1) Setiap anggota kepengurusan, baik anggota Dewan Pertimbangan maupun anggota Dewan Pengurus, dapat dikenai sanksi organisasi oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sampai pada bentuk pemberhentian dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan, dengan tingkatan sanksi yang dilakukan secara tertulis, sebagai berikut:
a. teguran atau peringatan;
b. peringatan keras;
c. pemberhentian sementara dari jabatan untuk jangka waktu tertentu;
d. pemberhentian tetap dari jabatan.
(2) Sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan apabila yang bersangkutan:
a. secara sadar melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga;
b. bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi;
c. melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi keputusan organisasi;
d. tidak memenuhi dan/atau melalaikan kewajibannya sebagai anggota kepengurusan;
e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(3) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dilakukan setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang bersifat luar biasa, melalui keputusan rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan:
a. untuk anggota Dewan Pertimbangan:
a.1. keputusan Dewan Pertimbangan, atau
a.2.
keputusan Dewan Pengurus setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan;
b. untuk anggota Dewan Pengurus: keputusan Dewan Pengurus.
(4) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota kepengurusan yang bersangkutan kehilangan hak-hak dan jabatannya sebagai kepengurusan dan tidak lagi berfungsi sebagai anggota kepengurusan.
(5) Anggota kepengurusan yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak membela diri atau naik banding berturut-turut pada jenjang tingkatan berikut:
a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
b. Rapimkab/Rapimkota yang bersangkutan;
c. Mukab/Mukota yang bersangkutan;
d. Rapimprov yang bersangkutan;
e. Muprov yang bersangkutan;
f. Rapimnas;
g. Munas.
(6) Anggota kepengurusan yang kehilangan hak dan jabatannya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara akan memperoleh pemulihan hak dan jabatannya, setelah sanksi yang dikenakan dicabut atau diubah oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi atau Rapimkab/Rapimkota/Mukab/Mukota/ Rapimprov/Muprov/Rapimnas/Munas sebagaimana dimaksud ayat (5).
Koreksi Anda
