Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Sanksi terhadap Dewan Pengurus
(1) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi organisasi berupa pembekuan/pemberhentian kepengurusannya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan jika Dewan Pengurus yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi setelah melalui langkah-langkah tahapan sebagai berikut:
a. adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat
(1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya, yang diberikan:
a.1. untuk Kadin Provinsi oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin INDONESIA;
a.2 untuk Kadin Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi;
b. jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi memberikan peringatan tertulis kedua dengan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya;
c. jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota tidak juga mengindahkannya, maka:
c.1. untuk Kadin Provinsi: Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan/pemberhentian Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a.1 setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA;
c.2. untuk Kadin Kabupaten/Kota:
Dewan Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan/pemberhentian Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat
(2) huruf
a.2 setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
(3) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (caretaker) di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan/pemberhentian untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan yang dipercepat.
(4) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi dan kepada Munas/Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan.
Koreksi Anda
