Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pengurus Dalam memenuhi fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 9 dan Pasal 10, Dewan Pengurus bertugas MENETAPKAN kebijakan dan kegiatan sebagai berikut: a. memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan para pengusaha INDONESIA agar dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan mantap guna tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas; b. memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha INDONESIA guna meningkatkan produksi nasional dengan cara kerja yang terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi; c. menyebarluaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi kepada para pengusaha INDONESIA; d. menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan atau dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha INDONESIA; e. menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan kemampuan para pengusaha INDONESIA, baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan Organisasi Perusahaan dan atau Organisasi Pengusaha; f. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar-pengusaha INDONESIA, termasuk pengembangan keterkaitan antar-bidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya; g. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama antara para pengusaha INDONESIA dan para pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional; h. menyelenggarakan analisis dan statistik serta menyelenggarakan pusat informasi usaha dan mengadakan promosi di dalam dan di luar negeri; i. menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup; j. menyiapkan dan memberikan keterangan yang diperlukan para pengusaha INDONESIA untuk keperluan perdagangan, industri dan jasa, baik untuk keperluan di dalam maupun di luar negeri; k. menyumbangkan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan lembaga lainnya berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam kebijaksanaan ekonomi nasional; l. menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase atau usaha menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara para pengusaha INDONESIA dan/atau perusahaan INDONESIA, dan antara pengusaha dan perusahaan INDONESIA dengan pengusaha dan perusahaan asing; m. mendorong para pengusaha INDONESIA untuk bergabung dalam Organisasi Perusahaan dan/atau Organisasi Pengusaha anggota Kadin demi meningkatkan profesionalisme.
Koreksi Anda