Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tujuan, Fungsi dan Kegiatan Kadin Untuk menjalankan tujuan dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, serta menjabarkan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 10, setiap tingkat organisasi Kadin melaksanakan: a. advokasi dan pemberian rekomendasi kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat RI/Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pembentukan iklim usaha yang kondusif dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan; b. penyebaran informasi perekonomian dan pemberdayaan dunia usaha; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk para pengusaha dalam rangka pengembangan sumber daya manusia; d. penerbitan surat keterangan, surat rekomendasi, serta melegalisasi surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai dengan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Kadin INDONESIA; e. upaya pelimpahan tugas-tugas dari pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha.
Koreksi Anda