Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Dana (1) Kadin memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Anggaran Dasar. (2) Besar uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan berdasarkan asas proporsional dengan kemampuan anggota berdasarkan keputusan Rapimprov masing-masing yang berpedoman pada, atau mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Rapimnas. (3) Untuk memperkuat keuangan Kadin pada setiap tingkat, Dewan Pengurus setiap tingkat dibenarkan mengadakan upaya sendiri yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda