Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemberhentian Keanggotaan
(1) Dewan Pengurus Kadin dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan kepada anggota sebagaimana dimaksud Pasal 4 jika anggota yang bersangkutan:
a. bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga; atau
b. bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi; atau
c. tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang ditetapkan organisasi; atau
d. tidak mematuhi keputusan organisasi; atau
e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(2) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan dilakukan sesudah ada peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang luar biasa; dan untuk pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada Anggota Luar Biasa setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pertimbangan masing- masing.
(3) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya.
(4)
a. Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah penghapusan keseluruhan hak anggota untuk selama-lamanya karena kesalahan prinsip anggota yang bersangkutan.
b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) adalah penghapusan sementara seluruh atau sebagian hak anggota untuk jangka waktu tertentu karena kesalahan anggota yang bersangkutan, misalnya tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran anggota yang ditetapkan organisasi.
(5) Anggota yang terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara berhak membela diri dan dapat naik banding, secara berturut-turut, kepada:
a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
b. Rapimkab/Rapimkota yang bersangkutan;
c. Mukab/Mukota yang bersangkutan;
d. Rapimprov yang bersangkutan;
e. Muprov yang bersangkutan;
f. Rapimnas;
g. Munas.
(6) Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak-haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau Dewan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi atau Rapimkab/Rapimkota/ Mukab/Mukota/Rapimprov/Muprov/Rapimnas/Munas sebagaimana dimaksud ayat
(5).
Koreksi Anda
