Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kehilangan Keanggotaan (1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena: a. mengundurkan diri; b. menghentikan usahanya; c. meninggal dunia (bagi Anggota Biasa perseorangan); d. diberhentikan oleh organisasi; e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh pemerintah. (2) Anggota Luar Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena: a. mengundurkan diri; b. membubarkan diri; c. diberhentikan oleh organisasi; d. dilarang oleh pemerintah. (3) Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia.
Koreksi Anda