Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kehilangan Keanggotaan
(1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikan usahanya;
c. meninggal dunia (bagi Anggota Biasa perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi;
e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh pemerintah.
(2) Anggota Luar Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. membubarkan diri;
c. diberhentikan oleh organisasi;
d. dilarang oleh pemerintah.
(3) Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia.
Koreksi Anda
