Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran Keanggotaan (1) Prosedur dasar pendaftaran Anggota Biasa, Anggota Tercatat, Anggota Luar Biasa dan Anggota Luar Biasa Tercatat ditentukan dalam ayat (2) dan ayat (3), prosedur rinci diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (2) Pendaftaran Anggota Biasa dan Anggota Tercatat: a. Pendaftaran Anggota Biasa a.1. Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan pada Kadin Kabupaten/Kota atau melalui Anggota Luar Biasa yang bersangkutan di tempat perusahaan atau cabang/perwakilan perusahaan berdomisili, sesuai dengan ketentuan ayat (1). a.2. Perusahaan yang diterima menjadi Anggota Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang diterbitkan oleh Kadin INDONESIA dari Kadin Provinsi melalui Kadin Kabupaten/Kota di tempatnya mendaftar. a.3. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa disampaikan melalui surat pemberitahuan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima oleh Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan menyerahkan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA- B) kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Biasa. a.4. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pendaftaran dan penetapan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa dilakukan pada dan oleh Kadin Provinsi DKI Jakarta. b. Pendaftaran Anggota Tercatat b.1. Pendaftaran Anggota Tercatat dilakukan oleh Kadin Kabupaten/Kota di tempat perusahaan atau cabang/perwakilan perusahaan berdomisili, sesuai dengan ketentuan ayat (1). b.2. Perusahaan yang diterima menjadi Anggota Tercatat akan mendapat Kartu Anggota Tercatat (KAT) yang diterbitkan oleh Kadin Provinsi melalui Kadin Kabupaten/Kota ditempatnya mendaftar. (3) Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa dan Anggota Luar Biasa Tercatat: a. Pendaftaran Anggota Luar Biasa a.1. Pendaftaran Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (1). a.2. Dalam hal organisasi yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima dan ditetapkan menjadi Anggota Luar Biasa Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka Organisasi Perusahaan atau Organisasi Pengusaha tersebut terlebih dahulu harus membayar Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota Luar Biasa tahun yang berjalan sesuai ketentuan. a.3. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional, yang memiliki cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf h, dan Dewan Bisnis Tingkat Nasional, pendaftarannya dilakukan pada Kadin INDONESIA. a.4. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi, yang induk organisasinya berkedudukan di daerah provinsi yang memiliki paling sedikit cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf g, dan Dewan Bisnis Tingkat Provinsi, pendaftarannya dilakukan pada Kadin Provinsi. a.5. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, atau cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang ada di kabupaten/kota, dan Dewan Bisnis Tingkat Kabupaten/Kota pendaftarannya dilakukan pada Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan. a.6. Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.3. dan pendaftarannya dilakukan pada Kadin INDONESIA. a.7. Organisasi Perusahaan Tingkat Provinsi yang tidak memiliki cabang di kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat provinsial sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah provinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa Provinsi sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Provinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.4. dan pendaftarannya dilakukan pada Kadin Provinsi. a.8. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) yang diterbitkan Kadin INDONESIA dari Kadin di tempatnya mendaftar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a.3. sampai dengan huruf a.7. a.9. Keputusan diterima atau tidaknya menjadi Anggota Luar Biasa, disampaikan dengan surat pemberitahuan Dewan Pengurus di tempatnya mendaftar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a.3. sampai huruf a.7. selama-lamanya 60 (enam puluh) hari kerja setelah formulir pendaftaran diterima Kadin yang bersangkutan, dengan menyerahkan KTA-LB kepada yang bersangkutan jika diterima menjadi Anggota Luar Biasa. a.10.Cabang-cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang induknya telah menjadi Anggota Luar Biasa, tidak otomatis menjadi Anggota Luar Biasa pada Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat domisilinya, dan karena itu harus tetap mendaftarkan pada Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan yang berlaku. b. Pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat b.1. Pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat (1). b.2. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa Tercatat akan mendapatkan Kartu Anggota Luar Biasa Tercatat (KALBT) yang diterbitkan oleh Kadin INDONESIA untuk tingkat Nasional dan oleh Kadin Provinsi untuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda