Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan legitimasi sebagai berikut: a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 dan sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin; b. tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, ideologi/politik dan ras; c. memiliki Kode Etik Organisasi; d. tidak memiliki kesamaan nama, merk, lambang dan logo dengan organisasi sejenis yang sudah ada; e. pengurus tidak merangkap jabatan pada organisasi sejenis; f. organisasi atau cabang organisasi tingkat Kabupaten/Kota jumlah anggotanya minimal 20 (dua puluh) perusahaan/pengusaha, kecuali untuk Dewan Bisnis; dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin; g. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat provinsi harus memiliki cabang paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin; h. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat nasional, cabangnya harus ada paling sedikit di 30 (tiga puluh) persen jumlah provinsi yang tersebar di lima wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara-Maluku- Papua dan dibuktikan dengan KTA-LB Kadin di provinsi yang bersangkutan; i. Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/Provinsi yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional/provinsi yang bersangkutan sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional/provinsi, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional/ Provinsi yang bersangkutan lainnya; j. telah berdiri dan telah melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali Musyawarah Anggotanya menurut tingkatan keanggotaannya masing-masing, selain/di luar waktu pendiriannya; k. untuk Organisasi Perusahaan: setiap perusahaan yang menjadi anggota harus didirikan dan/atau beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; l. untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: setiap pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan; m. memiliki sekretariat/kantor dan alamat tetap yang jelas berikut perangkat perlengkapan/peralatan kantor dan staf/karyawan yang memadai; n. wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasil kegiatannya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya masing-masing. (2) Ketentuan lebih rinci mengenai keanggotaan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha di Kadin ditetapkan dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
Koreksi Anda