Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Bisnis Komite bilateral yang dibentuk Dewan Pengurus setiap tingkat sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 21 ayat (7) huruf c dan Pasal 27 ayat (8) huruf c dapat dikembangkan menjadi Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau dengan nama apapun yang serupa yang merupakan wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha asing dari satu negara dan setelah menjadi Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau nama apapun yang serupa, maka statusnya merupakan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 1 huruf f jika memiliki kemandirian dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin; b. keanggotaannya terbuka bagi para pengusaha INDONESIA dan pengusaha negara mitra bisnisnya; c. namanya tidak lagi menggunakan nama Kadin.
Koreksi Anda