Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Landasan Penyusunan (1) Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munas Khusus Kadin di Jakarta tanggal 8 Juni 2005 dan diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta, khususnya: a. Bab I Pasal 1; b. Bab XI Pasal 41. (2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
Koreksi Anda