Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Landasan Penyusunan
(1) Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munas Khusus Kadin di Jakarta tanggal 8 Juni 2005 dan diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta, khususnya:
a. Bab I Pasal 1;
b. Bab XI Pasal 41.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
Koreksi Anda
