Koreksi Pasal 45
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Sejak diberlakukannya Anggaran Dasar ini sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (2), maka Anggaran Dasar yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan/atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
KEPUTUSAN NOMOR : 16 TAHUN 2006 TANGGAL : 9 September 2006 ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Koreksi Anda
