Koreksi Pasal 42
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Peraturan Organisasi
(1) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam hal terjadi pengaturan yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka menurut urutannya berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pegangan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas/Munaslub/Munassus, Keputusan Rapimnas, Keputusan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, Keputusan Muprov/Muprovlub, Keputusan Rapimprov, Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi, Keputusan Mukab/ Mukablub/Mukota/Mukotalub, Keputusan Rapimkab/Rapimkota, dan Keputusan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
