Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. (2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Munas/Munassus.
Koreksi Anda