Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Organisasi (1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b. (2) Jika organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus MENETAPKAN penghibahan dan/atau penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan/atau yayasan-yayasan tertentu. BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA
Koreksi Anda