Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pembubaran Organisasi
(1) Pembubaran organisasi harus melalui Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b.
(2) Jika organisasi dibubarkan maka Munassus sekaligus MENETAPKAN penghibahan dan/atau penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan/atau yayasan-yayasan tertentu.
BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA
Koreksi Anda
