Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Dasar Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Munas, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (8) huruf a atau Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda