Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Sumber Dana
(1) Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota;
b. Sumbangan anggota;
c. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat;
d. Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang disepakati dalam Rapimnas dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
Koreksi Anda
