Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergantian Antar-Waktu (1) Pergantian antar-waktu Dewan Pengurus: a. Jika Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA atau Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA atau Provinsi digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi, sedangkan jabatan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua, yang masing-masing ditetapkan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus masing-masing yang diagendakan untuk keperluan itu. b. Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengurus masing-masing yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan. c. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, dan kepada Dewan Pertimbangan pada tingkat organisasi yang bersangkutan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan. (2) Pergantian antar-waktu Dewan Pertimbangan: a. Jika Ketua Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA/Provinsi/Kabupaten/Kota berhalangan tetap dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan/atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua yang ditetapkan dalam dan oleh Rapat Dewan Pertimbangan masing-masing yang diagendakan untuk keperluan tersebut. b. Jika karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pleno Dewan Pertimbangan yang bersangkutan yang mengagendakan hal tersebut dalam waktu selambat- lambatnya tiga bulan. c. Tindakan yang dilakukan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus diberitahukan kepada Dewan Pertimbangan yang organisasinya setingkat lebih tinggi, Dewan Pengurus pada tingkat yang bersangkutan, dan kepada Dewan Pengurus yang organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, serta dipertanggungjawabkan kepada Munas/Muprov/Mukab/Mukota masing-masing. (3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus yang tidak lagi berfungsi sebagai pengusaha atau berpindah domisili usaha atau tugasnya (untuk pejabat BUMN dan BUMD) wajib melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus, dan selanjutnya akan digantikan oleh yang lain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2). (4) Jika masa jabatan pengganti Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA/ Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) lebih dari separuh masa jabatan satu periode, maka masa jabatan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus pengganti tersebut dianggap satu periode.
Koreksi Anda