Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pendelegasian Wewenang Pendelegasian wewenang Dewan Pengurus:
a. untuk Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan Kadin Provinsi:
jika Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut.
b. untuk Dewan Pengurus Kabupaten/Kota:
jika Ketua berhalangan sementara dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
Koreksi Anda
