Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anggota a. Hak suara, adalah hak mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/ Munassus/Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, dan hak memilih Ketua Umum/Ketua yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/ Muprov/Mukab/Mukota/Muprovlub/Mukablub/Mukotalub; b. Hak dipilih, adalah hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin; c. Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan; d. Hak pencalonan, adalah hak Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota untuk: d.1. mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota; dan d.2. untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin Tingkat Kabupaten/Kota; e. Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan usahanya. (2) Anggota Tercatat memperoleh pengakuan berupa Kartu Anggota Tercatat, disingkat KAT. (3) Anggota Luar Biasa mempunyai: a. Hak suara, adalah hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi untuk mengambil keputusan dalam Munas/Munaslub/Munassus/ Muprov/Muprovlub dan hak memilih Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur dalam Munas/Munaslub/Muprov/Muprovlub; b. Hak dipilih adalah hak menerima kepercayaan untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan Kadin; c. Hak bicara, adalah hak mengajukan usul, saran dan pendapat dan mengajukan pertanyaan; d. Hak pencalonan, adalah: d.1. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengusulkan nama calon untuk jabatan di Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan masing-masing; d.2. Hak Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengajukan usul pengangkatan seseorang menjadi Anggota Kehormatan Kadin; e. Hak pelayanan, adalah hak untuk mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya. (4) Anggota Luar Biasa Tercatat memperoleh pengakuan berupa Kartu Anggota Luar Biasa Tercatat, disingkat KALBT. (5) Anggota Biasa yang berbentuk badan hukum atau perusahaan dalam menggunakan haknya sesuai ketentuan ayat (1) diwakili oleh satu orang pengurus perusahaan tersebut yang mendapat kuasa dari perusahaan yang bersangkutan guna mewakilinya dalam organisasi Kadin. (6) Dalam menampung Hak Anggota Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1), khususnya huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diberlakukan sistem perwakilan, yaitu: a. Dalam forum-forum Munas, Munaslub dan Munassus, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Anggota, yaitu: a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi secara ex-officio; a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munas/Munaslub/Munassus, sebanyak dua orang, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. b. Dalam forum-forum Muprov/Muprovlub, Anggota Biasa diwakili oleh utusan Anggota, yaitu: b.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota secara ex-officio; b.2. Utusan anggota Kabupaten/Kota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kabupaten/Kota yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Muprov/Muprovlub sebanyak dua orang, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. c. Dalam forum-forum Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, Anggota Biasa di Kabupaten/Kota menggunakan haknya sendiri. Jika jumlahnya dianggap terlalu besar dan secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Mukab/ Mukablub/Mukota/Mukotalub, hak Anggota Biasa dilaksanakan dengan cara perwakilan Anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (7) Dalam menampung Hak Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub, khususnya huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.2 Anggota Luar Biasa diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi yang dipilih melalui konvensi dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. asal 32 Kewajiban Anggota Setiap Anggota Kadin berkewajiban: a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya. b. Membayar uang pangkal dan uang iuran anggota sebagaimana dimaksud Pasal 37, kecuali bagi Anggota Tercatat dan Anggota Luar Biasa Tercatat sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf n dan huruf p yang hanya wajib membayar KAT dan KALBT. BAB VII PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Koreksi Anda