Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Keanggotaan
(1) Anggota Kadin adalah pengusaha INDONESIA, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Keanggotaan Kadin terdiri atas:
a. Anggota Biasa adalah pengusaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m;
b. Anggota Tercatat adalah pengusaha atau perusahaan yang berstatus tercatat sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf n;
c. Anggota Luar Biasa, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf o;
d. Anggota Luar Biasa Tercatat, adalah Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf p.
(3) Ketentuan untuk menjadi Anggota Kadin diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(1) Anggota Biasa mempunyai:
Koreksi Anda
