Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota (1) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha kabupaten/kota yang dipilih dan diangkat oleh Muprov/Muprovlub/ Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub masing-masing melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (9). (2) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota beranggotakan: a. untuk provinsi: pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, ditambah unsur pengusaha dari setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, yang masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota; b. untuk kabupaten/kota: pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipimpin oleh: a. untuk provinsi: seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, masing-masing satu orang dari unsur Usaha Negara atau unsur Usaha Daerah, unsur Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta dan unsur Pengusaha Kabupaten/Kota, dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi secara ex- officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA; b. untuk kabupaten/kota: seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua dengan ketentuan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota secara ex-officio merupakan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi yang bersangkutan. (4) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Muprov/Mukab/Mukota masing-masing. (5) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Muprov/Mukab/Mukota masing-masing; b. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan/atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus masing-masing; c. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing mengenai pembinaannya; d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus masing- masing, mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan organisasi; e. melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan dan profesional oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional serta menyampaikan hasil penilaian dan saran-tindak kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing; f. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Program Umum Organisasi Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, serta Pengusaha Kabupaten/Kota; g. menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dari Anggota Biasa Kadin yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m yang dicalonkan ataupun mencalonkan diri sesuai ketentuan Pasal 31, yang memiliki KTAB yang berlaku, dan menyampaikannya kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan. (6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kebijaksanaan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Muprov/Mukab/ Mukota masing-masing kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota. (7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), setiap Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggotanya yang menjadi mitra kerja bidang- bidang yang bersamaan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing. (8) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang diadakan menurut kebutuhan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya sekali setahun. (9) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing serta Pengusaha Kabupaten/Kota untuk Kadin Provinsi. (10) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Provinsi/ Kabupaten/Kota masing-masing, untuk menyusun saran-saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan masing-masing. (11) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggotanya dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir. (12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda paling lama dua kali tiga puluh menit. (13) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah. (14) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dan huruf g dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Muprov/Muprovlub/Mukab/ Mukablub/Mukota/Mukotalub masing-masing.
Koreksi Anda