Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota (1) Musyawarah Provinsi dan Kabupaten/Kota: a. untuk Provinsi disingkat Muprov, adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Provinsi; b. untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupeten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota. (2) a. Muprov/Mukab/Mukota diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing yang pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum atau paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir. b. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Muprov/Mukab/Mukota selambat- lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta. (3) Muprov/Mukab/Mukota masing-masing dihadiri oleh peserta dan peninjau. (4) Peserta Muprov/Mukab/Mukota terdiri atas: a.1. untuk Muprov: Anggota Biasa yang diwakili utusan Anggota, yaitu: a.1.1. Para Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex-officio; a.1.2. Utusan anggota kabupaten/kota yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota yang khusus diadakan menjelang Muprov, sebanyak dua orang; a.2. untuk Mukab/Mukota: Anggota Biasa yang bersangkutan; b. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; d. untuk Muprov: Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (5) Ketentuan mengenai Peninjau Muprov/Mukab/Mukota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (6) Hak peserta Muprov/Mukab/Mukota: a.1. untuk Muprov: Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1 dan huruf d. mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih; a.2. untuk Mukab/Mukota: Setiap Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.2 mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota melalui Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota; b. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota; c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan mempunyai hak bicara dan hak dipilih; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (7) Kewajiban peserta Muprov/Mukab/Mukota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Muprov/Mukab/ Mukota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (8) Muprov/Mukab/Mukota mempunyai wewenang: a. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan yang bersangkutan; b. MENETAPKAN Program Umum sebagai Garis Besar Program Organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang sejalan dengan Program Umum Organisasi Tingkat Nasional; c. MENETAPKAN Kebijakan Umum Organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang sejalan dengan kebijakan umum organisasi yang tingkatnya lebih tinggi; d. MENETAPKAN keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya; e. memilih dan mengangkat Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota masing-masing, yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur, dan empat orang anggota formatur. b. Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan. c. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipilih dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan masing-masing. d. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih selanjutnya dimintakan pensahan dan pengukuhannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatannya setingkat lebih tinggi. e. Tatacara pemilihan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (10) Muprov/Mukab/Mukota dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh: a. untuk Muprov: lebih dari satu per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1. dan huruf d; b. untuk Mukab/Mukota: lebih dari satu per dua jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat (4) butir a.2; dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan. (11) Jika kuorum tidak tercapai, maka Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan ditunda paling lama dua jam. (12) Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum juga tercapai, maka: a. untuk Muprov: a.1. Jika Muprov dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1. dan huruf d, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara dalam Muprov. a.2. Jika yang hadir kurang dari satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a.1. dan huruf d, maka Muprov ditunda paling lama tiga bulan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Muprov dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Muprov kepada Peserta dan Peninjau Muprov. a.3. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf a.2 kuorum tidak juga tercapai, maka Muprov tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Muprov. b. untuk Mukab/Mukota: b.1. Jika Mukab/Mukota dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota. b.2. Jika yang hadir kurang dari satu per tiga jumlah Anggota Biasa yang bersangkutan, Mukab/Mukota ditunda paling lama tiga bulan, dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Mukab/Mukota dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Mukab/Mukota kepada Peserta dan Peninjau Mukab/Mukota. b.3. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b.2 kuorum tidak juga tercapai, maka Mukab/Mukota tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari Anggota Biasa yang hadir dalam Mukab/Mukota.
Koreksi Anda