Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengurus Kadin INDONESIA (1) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi keluar dan kedalam, dengan masa kepengurusan lima tahun, yang dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9). (2) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA bertugas MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Munas dan Rapimnas, serta bertanggung jawab kepada Munas. (3) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, dan beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan. (4) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dalam Munas/Munaslub dilakukan melalui pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat anggota formatur sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9). (5) Komite tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin INDONESIA yang menangani aspek-aspek lintas-sektoral. (6) Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat Nasional yang terdiri atas Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (3) ditambah para Wakil Ketua Komite Tetap, dan Ketua badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf c. (7) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) berwewenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana kerja; b. mengangkat para Wakil Ketua Komite Tetap yang merupakan bagian dari kepengurusan Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan; c. membentuk badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan; d. membentuk panitia dan komite khusus yang bersifat ad hoc, serta mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha; e. MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dan/atau anggota Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA; f. MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tidak melaksanakan dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA. Pembentukan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud huruf c dan d, diatur tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (8) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA mensahkan dan mengukuhkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi hasil Musyawarah Provinsi. (9) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dapat mengangkat Anggota Kehormatan Kadin INDONESIA yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (10) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (11) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA untuk MENETAPKAN keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar harus dilakukan dalam rapat yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota Dewan Pengurus. (12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat (11) ditunda selama dua kali tiga puluh menit. (13) Jika sesudah dua kali penundaan sebagaimana dimaksud ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka rapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah. (14) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA mengadakan Rapat Pimpinan Nasional dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu. (15) Rapat-Rapat Dewan Pengurus Kadin INDONESIA: a. Rapat Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan. b. Rapat Ketua adalah rapat Ketua Umum dengan para Wakil Ketua Umum Kadin INDONESIA untuk pengambilan keputusan organisasi yang bersifat kebijakan mendesak dan hasilnya harus dilaporkan kepada rapat Dewan Pengurus. c. Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (6) diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan, dan satu di antaranya diadakan sebelum Rapat Pimpinan Nasional. (16) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak dari Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA.
Koreksi Anda