Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA yang terdiri atas pelaku ekonomi dan wakil pengusaha provinsi yang dipilih dan diangkat oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9).
(2) Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA beranggotakan pelaku-pelaku ekonomi yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan ditambah unsur pengusaha provinsi dari setiap Kadin Provinsi, yang masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
(3) Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, masing-masing satu orang dari unsur Usaha Negara, unsur Usaha Koperasi, unsur Usaha Swasta, dan unsur Pengusaha Provinsi.
(4) Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Munas.
(5) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Munas;
b. menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan/atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA;
c. melakukan pemantauan terhadap dinamika Anggota Luar Biasa agar tetap sejalan dengan Kebijaksanaan Umum Kadin, dan memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada Dewan Pengurus Kadin INDONESIA mengenai pembinaannya;
d. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pengurus Kadin INDONESIA baik diminta ataupun tidak mengenai hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan organisasi;
e. melakukan pengamatan dan penilaian atas pelaksanaan bisnis yang bersih, transparan, profesional dan etika bisnis oleh dunia usaha dalam lingkup nasional, regional dan internasional serta menyampaikan hasil penilaian dan saran-tindak kepada Dewan Pengurus Kadin INDONESIA;
f. menyampaikan pertimbangan dan saran sebagai bahan untuk penyusunan rancangan Program Umum Organisasi kepada Munas, setelah menampung aspirasi dari Anggota Luar Biasa dan Pengusaha Provinsi;
g. memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa untuk MENETAPKAN utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha
Tingkat Nasional pada Munas, Munaslub dan Munassus sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (4) huruf d, Pasal 18 ayat (7) huruf d dan Pasal 19 ayat (3) huruf d, sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
h. menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dari Anggota Biasa Kadin sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m yang memiliki KTAB yang berlaku yang dicalonkan ataupun mencalonkan diri sesuai ketentuan Pasal 31, dan menyampaikannya kepada Munas.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5), Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dapat memberikan saran mengenai pelaksanaan kebijaksanaan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan mengenai pelaksanaan Keputusan-Keputusan Munas kepada Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (6), Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dapat membentuk komisi-komisi dari dan di antara anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA yang menjadi mitra kerja yang bersamaan dari Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(8) Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA yang diadakan menurut kebutuhan dengan ketentuan sekurang- kurangnya sekali setahun.
(9) Penampungan aspirasi sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dilakukan dengan mengadakan konsultasi atau rapat-rapat dengan Anggota Luar Biasa, yaitu Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional dan Pengusaha Provinsi.
(10) Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA menyelenggarakan rapat pleno tahunannya sebelum diselenggarakannya Rapat Pimpinan Nasional, untuk menyusun saran- saran yang akan diajukan pada Rapat Pimpinan Nasional tersebut.
(11) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggotanya dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka sidang pleno ditunda paling lama dua kali tiga puluh menit.
(13) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Rapat pleno Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA untuk pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf f dan huruf g dilaksanakan sebelum penyelenggaraan Munas/Munaslub/Munassus.
Koreksi Anda
