Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Musyawarah Nasional Khusus
(1) Musyawarah Nasional Khusus, disingkat Munassus, adalah Munas untuk MENETAPKAN dan mensahkan:
a. perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; atau
b. pembubaran organisasi.
(2)
a. Munassus untuk MENETAPKAN dan mensahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan amanat Munas atau permintaan/persetujuan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Kadin Provinsi dan dua per tiga jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang mengikuti Munas terakhir.
b. Munassus untuk MENETAPKAN dan mensahkan pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan permintaan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Kadin Provinsi.
(3) Peserta Munassus terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1.
Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex-officio;
a.2.
Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munassus, sebanyak dua orang;
b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA;
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA;
d. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munassus, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Peninjau pada Munassus:
a. untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ketentuan mengenai peninjau Munassus sama dengan ketentuan peninjau Munas sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (5);
b. untuk pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, tidak ada peninjau Munassus.
(5) Hak peserta Munassus:
a. Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara dan hak bicara;
b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA mempunyai hak bicara;
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA mempunyai hak bicara;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewajiban peserta Munassus adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munassus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7)
a. Munassus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d.
b. Munassus untuk pembubaran organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh seluruh utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf d.
(8) Apabila kuorum tidak tercapai maka Munassus dapat ditunda paling lama dua jam.
(9) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (8) kuorum belum juga tercapai, maka Munassus dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munassus dinyatakan gugur.
(10) a.
Keputusan mengenai penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a.
b. Keputusan mengenai pembubaran organisasi harus disepakati oleh seluruh peserta yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Munassus setelah Munassus dinyatakan mencapai kuorum dan sah sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf b.
Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA
Koreksi Anda
